Gambar 1. Struktur Organisasi Program Pascasarjana Universitas Negeri Surabaya
Direktur Pascasarjana berkedudukan
sebagai manajer dan sekaligus sebagai supervisor yang mencakup semua program
studi. Wakil Direktur adalah staf direktur yang berkewajiban membantu direktur
dalam bidang akademik dan kemahasiswaan. Wakil Direktur I adalah staf direktur
yang berkewajiban membantu direktur dalam bidang akademik dan kemahasiswaan.
Wakil Direktur II adalah staf direktur yang berkewajiban membantu direktur
bidang keuangan, kepegawaian, dan kerjasama. Ketua Program Studi berkedudukan
sebagai manajer dan sekaligus sebagai supervisor pada program studi yang
dipimpinnya dan bertanggungjawab kepada direktur.
Ketua program studi beserta
stafnya berkewajiban sebagai berikut.
a. Mempertahankan
dan mengembangkan program yang telah ada beserta kegiatannnya.
b. Mengembangkan
program-program studi baru yang relevan dengan kebutuhan masyarakat
c. Melakukan
inovasi tentang: kurikulum, proses belajar mengajar, peningkatan kualitas hasil
belajar baik output maupun outcome.
d. Menciptakan
iklim bekerja dan belajar yang kondusif.
e. Memberikan
pemecahan bila terjadi konflik.
f. Meningkatkan jumlah dan kualitas fasilitas atau
media pembelajaran.
g. Memajukan
atau meningkatkan isi perpustakaan.
h. Memajukan
atau meningkatkan alat-alat laboratorium.
i. Meningkatkan hubungan dengan wakil-wakil
mahasiswa, masyarakat, dan lembaga-lembaga lain di luar Unesa.
Ketua program studi beserta
stafnya sebagai supervisor berkewajiban sebagai berikut.
a. Mengawasi
pelaksanaan perkuliahan yang mencakup frekuensi, materi, proses belajar
mengajar, evaluasi.
b. Menegur
dan mengingatkan dosen yang menyimpang dari kewajiban
c. Bersama
dosen mengatasi masalah yang muncul dalam proses belajar mengajar.
d. Mengarahkan
tata kerja dosen dalam rangka persiapan menghadapi akreditasi program studi.